Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi RSUD Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

Melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan  daerah di bidang pelayanan kesehatan pada RSUD Mukomuko

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di lingkungan pelayanan kesehatan pada RSUD Mukomuko;

b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pelayanan kesehatan pada RSUD Mukomuko;

c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas  pelayanan pada RSUD Mukomuko;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.