Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi RSUD Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan pada RSUD Mukomuko
Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di lingkungan pelayanan kesehatan pada RSUD Mukomuko;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pelayanan kesehatan pada RSUD Mukomuko;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan pada RSUD Mukomuko;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.