Gambaran Umum dan Visi Misi
Informasi lengkap RSUD Kabupaten Mukomuko.
Gambaran Umum
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang awalnya merupakan Unit
Rawat Inap Puskesmas Mukomuko kemudian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Mukomuko dikembangkan menjadi RSUD Mukomuko yang mulai beroperasional
pada tahun 2008. Pada tahun 2008 RSUD Mukomuko terletak di Jalan Padat
Karya No. 166 Mukomuko dan Tahun 2013 RSUD Mukomuko pindah kemudian
menempati gedung baru di Jalan Danau Nibung, Kota Praja Kabupaten
Mukomuko dengan izin penyelenggaraan dari Kementerian Kesehatan RI No.
HK.07.06/III/2230/2008 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit
Umum Daerah Mukomuko dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor : HK.02.03/I/0524/2015 Tanggal 02 Maret 2015 tentang
Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko sebagai RS tipe C.
Pada Tahun 2011 RSUD Mukomuko ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah dan diberi fleksibilitas dalam Tata Kelola Keuangan sesuai peraturan yang
berlaku berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 282 tahun 2011.
Pada tanggal 30 November 2022 RSUD Mukomuko telah disurvey oleh Lembaga
Akreditasi Rumah Sakit (LARS) DHP Nomor : 00109/U/XI/2022 dinyatakan Lulus
Akreditasi Tingkat Paripurna .
Sementara itu pada struktur organisasi RSUD Mukomuko telah mengalami
beberapa regulasi terkait SOTK tersebut dimana Peraturan Daerah pertama kali
yaitu Perda No. 05 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko setelah itu perubahan dan
diterbitkannya
Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Mukomuko; sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang
dipimpin oleh Direktur dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mana diterapkan sampai dengan 2
Profil RSUD Mukomuko Tahun 2025
sekarang ini. Namun pada tahun 2024 keluar Peraturan Bupati terbaru terkait
SOTK RSUD Mukomuko Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembentukan kedudukan
susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana Teknis
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Mukomuko.
Visi
“MENUJU RUMAH SAKIT BERKUALITAS DAN PROFESIONAL”
Misi
-
1
a. Menyediakan pelayanan kesehatan berbasis pada keunggulan sumber
-
2
daya manusia, kecanggihan dan kecukupan alat serta profesionalisme
-
3
manajemen pelayanan.
-
4
b. Meningkatkan sumber daya manusia di seluruh lini pelayanan Visi
-
5
tersebut perlu ditanamkan kepada setiap karyawan RSUD Mukomuko
-
6
sehingga menjadi visi bersama yang pada gilirannya mampu
-
7
mengarahkan dan menggerakkan segala sumber daya yang ada di
-
8
RSUD Mukomuko.