Tentang Kami

Gambaran Umum dan Visi Misi

Informasi lengkap RSUD Kabupaten Mukomuko.

Gambaran Umum

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang awalnya merupakan Unit
Rawat Inap Puskesmas Mukomuko kemudian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Mukomuko dikembangkan menjadi RSUD Mukomuko yang mulai beroperasional
pada tahun 2008. Pada tahun 2008 RSUD Mukomuko terletak di Jalan Padat
Karya No. 166 Mukomuko dan Tahun 2013 RSUD Mukomuko pindah kemudian
menempati gedung baru di Jalan Danau Nibung, Kota Praja Kabupaten
Mukomuko dengan izin penyelenggaraan dari Kementerian Kesehatan RI No. 
HK.07.06/III/2230/2008 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit 
Umum Daerah Mukomuko dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik 
Indonesia Nomor : HK.02.03/I/0524/2015 Tanggal 02 Maret 2015 tentang 
Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko sebagai RS tipe C.
Pada Tahun 2011 RSUD Mukomuko ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum 
Daerah dan diberi fleksibilitas dalam Tata Kelola Keuangan sesuai peraturan yang 
berlaku berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 282 tahun 2011.
Pada tanggal 30 November 2022 RSUD Mukomuko telah disurvey oleh Lembaga 
Akreditasi Rumah Sakit (LARS) DHP Nomor : 00109/U/XI/2022 dinyatakan Lulus 
Akreditasi Tingkat Paripurna .
Sementara itu pada struktur organisasi RSUD Mukomuko telah mengalami 
beberapa regulasi terkait SOTK tersebut dimana Peraturan Daerah pertama kali 
yaitu Perda No. 05 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja 
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko setelah itu perubahan dan 
diterbitkannya 
Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis 
Daerah Kabupaten Mukomuko; sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang 
dipimpin oleh Direktur dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab 
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mana diterapkan sampai dengan 2
Profil RSUD Mukomuko Tahun 2025 
sekarang ini. Namun pada tahun 2024 keluar Peraturan Bupati terbaru terkait 
SOTK RSUD Mukomuko Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembentukan kedudukan 
susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana Teknis 
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko pada Dinas Kesehatan 
Kabupaten Mukomuko.

V

Visi

“MENUJU RUMAH SAKIT BERKUALITAS DAN PROFESIONAL”

M

Misi

  1. 1
    a. Menyediakan pelayanan kesehatan berbasis pada keunggulan sumber
  2. 2
    daya manusia, kecanggihan dan kecukupan alat serta profesionalisme
  3. 3
    manajemen pelayanan.
  4. 4
    b. Meningkatkan sumber daya manusia di seluruh lini pelayanan Visi
  5. 5
    tersebut perlu ditanamkan kepada setiap karyawan RSUD Mukomuko
  6. 6
    sehingga menjadi visi bersama yang pada gilirannya mampu
  7. 7
    mengarahkan dan menggerakkan segala sumber daya yang ada di
  8. 8
    RSUD Mukomuko.